Kuasa Hukum JE, terdakwa kasus kekerasan seksual SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu akan melaporkan balik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu dan korban yang melaporkan kasus tersebut, jika kliennya diputus tak bersalah.
Hotma Sitompoel Ketua Kuasa Hukum JE menganggap jika Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas PA sebagai orang yang tidak berperkara, masuk ke persidangan. Padahal, menurut dia, Arist Merdeka orang berperkara.
“Jaksa, Kajari Batu menerima Arist Merdeka Sirait, setelah itu dibacakan surat tuntutan. Maksud apa Sirait masuk? Arist Merdeka Sirait ini orang berperkara, dia kuasa dari pelapor. Sementara Jaksa mengatakan tidak ada larangan untuk Jaksa menerima support dan masukan dari orang yang tidak berperkara. Dia punya maksud, tidak murni hukum. Kita akan laporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan bahwa Kajari Batu menerima pihak berperkara,” kata Hotma usai sidang duplik, Rabu (24/8/2022) siang.
Menurut Jeffry Simatupang, tim Kuasa Hukum JE, pelaporan terhadap Kajari berkaitan dengan etika.
“Terkait etika saja. Karena sebaiknya penegak hukum dilarang bertemu pihak-pihak berperkara,” imbuhnya.
Tim Kuasa Hukum JE juga optimis kliennya bebas dalam sidang putusan yang digelar pada 7 September mendatang. Hal ini karena total ada 66 bukti rekayasa kasus kekerasan seksual yang sudah ditunjukkan oleh mereka dalam persidangan. Selain itu, ada 1.000 halaman saat pledoi dan 17 bukti dalam 50-an halaman saat duplik.
“Kita sangat optimis berdasarkan fakta. Hakim memutus harus dipenuhi dua alat bukt juga dengan keyakinan. Dua itu pun tidak terpenuhi,” imbuhnya.
Menurut tim Kuasa Hukum JE, sejak awal persidangan, JPU tidak bisa membuktikan bahwa kliennya (JE) bersalah.
“Kami melihat dari dakwaan sampai sekarang JPU tidak bisa membuktikan seluruh dakwaan pada klien kami. Replik pun tidak bisa menjawab substansi, hanya ngalor-ngidul, tidak ada bukti-bukti baru yang diajukan JPU. Justru yang kerja kami untuk membuktikan klien tidak bersalah. Padahal seharusnya JPU yang membuktikan terdakwa bersalah,” kata Dhito Sitompoel menambahkan.
Bahkan, menurut tim Kuasa Hukum JE, jika kliennya terbukti tidak bersalah. Atas dasar putusan hakim, pelapor bisa dilaporkan balik.
“Dia harus berdasar bukti aja. Kalau itu tidak ada bukti, itu semua omong kosong. Bukan saja klien kita bebas, tapi orang pelapor ini akan kita masukkan ke penjara,” kata Hotma Sitompoel.
Di sisi lain, Yogi Sudarsono Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batu mengaku tidak ada lagi tanggapan untuk pernyataan kuasa hukum, soal rekayasa kasus yang disampaikan dalam duplik kali ini. “JPU tidak punya tanggapan lagi yang penting sesuai dengan tuntutan dan replik,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait pengajuan banding jika putusan yang diagendakan pada 7 September 2022 mendatang tidak sesuai tuntutan, Yogi enggan berkomentar. “Kita lihat putusan dulu jangan berandai-andai. Yang jelas kita yakin dengan tuntutan dan replik,” katanya lagi.
Untuk diketahui, dalam sidang tuntutan yang digelar 27 Juli 2022 lalu, JE dituntut maksimal, dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan. Selain itu, juga dikenakan restitusi (ganti rugi) pada korban sebesar Rp 44.744.623. (lta/bil/ipg)